Catat Nih, Pelat Nomor Putih Prioritas untuk Kendaraan Baru

Catat Nih, Pelat Nomor Putih Prioritas untuk Kendaraan Baru

Ilustrasi pelat nomor putih.-@polantasindonesia-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Korlantas Polri akan mengganti pelat nomor polisi kendaraan dari hitam menjadi putih. 

Penggantian itu untuk menunjang pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Namun yang harus dicatat dan harus diketahui warga, pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru.

(BACA JUGA:Perubahan Pelat Nomor Jadi Putih, Ternyata Ini Alasan Polisi)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembuatan pelat nopol dengan dasar warna putih diprioritaskan untuk kendaraan baru.

"Kalaupun ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5," katanya, Kamis, 2 Juni 2022.

Meski demikian, dia masih belum merinci terkait perubahan pelat nomor putih tersebut. Sebab dia mengaku masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.

(BACA JUGA:Pakai Rotator dan Plat Nomor Polisi Bodong, Netizen Kecam Daus Mini: Lagaknya Kayak Anggota!)

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Masih menunggu arahan Korlantas," ungkapnya.

Diketahui, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat dasar hitam berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca kamera ETLE.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: