/p>
JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan, dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja telah dibebastugaskan.
/p>
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah Minggu (5/9) malam mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, bisa menjadi pemecatan. Yakni jika nantinya telah ada keputusan hukum tetap, dan terduga pelaku terbukti melakukan kejahatan.
/p>
"Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning.
/p>
Ia menjelaskan, untuk mengetahui detil kasus dugaan perundungan, dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
/p>
BACA JUGA: Korban Perundungan dan Pelecehan KPI Bakal Diperiksa Hari Ini di Polres Jakarta Pusat
/p>
Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
/p>
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
/p>
Menurutnya, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
/p>
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI. (khf/fin)
/p>