Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas
Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-
Pada 1 April 2022, dua aplikasi tes formal diajukan. Anah Mardianah, seorang warga setempat, mengajukan satu permohonan.
Kemudian, Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Simbolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah mengajukan permohonan yang sama.
(BACA JUGA:Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN)
Sumber: