Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

 Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

Pada 1 April 2022, dua aplikasi tes formal diajukan. Anah Mardianah, seorang warga setempat, mengajukan satu permohonan. 

Kemudian, Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Simbolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah mengajukan permohonan yang sama.

(BACA JUGA:Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN)

(BACA JUGA:Moeldoko Bertemu Pemuda Demokrat Indonesia, Sebut IKN Ubah Orientasi dari Jawa Sentris jadi Indonesia Sentris)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: