Temuan BPK di Kemenkes Soal Tes Antigen, Ternyata Dilakukan Oleh Satu Perusahaan yang Sama

Temuan BPK di Kemenkes Soal Tes Antigen, Ternyata Dilakukan Oleh Satu Perusahaan yang Sama

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementarian Kesehatan  yang mencapai triliunan rupiah soal pengadaan alat tes antigen masih jadi sorotan. 

Politikus PKS yang juga Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta agar temuan BPK soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kemenkes harus periode 2020-2021 harus diinvestigasi.

(BACA JUGA:Temuan Triliunan Rupiah BPK di Kemenkes, Pengamat: Panggil Aja Menteri Kesehatan, Ini atas Perintah Dia)

“Temuan BPK ini harus  diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut  tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini  membuat negara mengalami kerugian  yang tidak sedikit,” kata Netty, Senin, 30 Mei 2022. 

Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran. 

“Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara,” beber politisi PKS tersebut.

Netty mengatakan, laporan BPK menyebutkan  bahwa pengadaan alat tes antigen Covid-19  oleh Kemenkes  dilakukan secara kurang akurat.

(BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pencarian Eril Mengerucut ke Lokasi Paling Potensial, Yakni Wilayah Marzili di Swiss)

“Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah.  Akhirnya  terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan  hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit,” kata Netty.

“Selain itu, pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjutnya,  persoalan kejanggalan  pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan mengadakan  investigasi mendalam dan menyeluruh.

“Perlu diselidiki  apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada  konsekuensi hukum dan  penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan  berlalu begitu saja,” tambah Netty.

(BACA JUGA:Dosen UIN: Perkawinan Anak Tinggi Karena Kampanye Ta'aruf dan Anti Pacaran)

Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Kesehatan soal pengadaan alat rapid test dan antigen senilai RP1,46 triliun jadi sorotan publik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: