Penyidik Nonaktif KPK Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus Lalu

Penyidik Nonaktif KPK Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus Lalu

JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Sinyal mengaku memiliki informasi terkait keberadan Harun Masiku.

Ia mengatakan, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," ujar Ronald saat dihubungi, Senin (6/9).

Meskipun begitu, ia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Untuk diketahui, Harun Masiku masuk DPO sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu belum kunjung ditangkap oleh KPK.

Padahal tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.

Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: