Ini Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Diusulkan KPU

fin.co.id - 06/09/2021, 17:48 WIB

Ini Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Diusulkan KPU

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) diusulkan digelar pada 21 Februari 2024 mendatang. Sementara Pilkada Serentak 27 November 2024. Pertimbangan pemilihan waktu untuk memberikan jeda antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.

/p>

"Ini pertama kali pemilu dan pilkada digelar di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan. Misalnya, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

/p>

Selain itu, pemilihan waktu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.

/p>

Untuk Pilkada, diusulkan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016. Ilham menyebut alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019) dan persiapan pemilihan 2020 (September 2019 sampai Desember 2020).

/p>

"Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara," terangnya.

/p>

Rincian penggunaan waktu itu antara lain verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari. Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.

/p>

Kemudian, durasi pembentukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari. Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari. Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada. Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari,

/p>

"Alangkah lebih baik, jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat. Karena banyak sekali yang perlu dipersiapkan," papar Ilham.

/p>

Menanggap hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Tujuannya, menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.

/p>

"Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik. Sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik. In bukan hal yang mudah," ujar Doli.

/p>

Dia berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.

/p>

"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain. Selain itu merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," tutup Doli. (rh/fin)

/p>

Admin
Penulis