Waktu Pacaran Sudah Seperti Suami-Istri, Pacar Ingin Kawin, Video Syurnya Dikirim, Katanya Biar Malu

Waktu Pacaran Sudah Seperti Suami-Istri, Pacar Ingin Kawin, Video Syurnya Dikirim, Katanya Biar Malu

ADP pengancam penyebar foto telanjang dada mantan pacar ditahan di Mapolresta Mataram. -ABDURRASYID EFENDI-RADAR LOMBOK

Beruntung, foto telanjang dada itu belum disebarluaskan di media sosial, baru antar-personal saja. Namun, berdasarkan UU ITE, perbuatan tersebut sudah melanggar dan ada unsur tindak asusila. 

Selain pengancaman penyebaran foto, pelaku juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap mantannya tersebut. 

“Ada penggalan kata yang tidak pantas dilontarkan untuk dikonsumsi,” katanya.

Dikatakan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan dari korbannya sekitar 24 Maret 2022 lalu. Di mana, pelapor datang ke Polresta Mataram untuk mengeluhkan terkait dengan adanya foto dirinya yang tengah telanjang dada yang dikirim oleh pelaku. 

“Pelaku ini merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram,” bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana yang disertai dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADP sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

“Proses penyidikan juga sudah berjalan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara rencana akan ditahapduakan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” cetusnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: radarlombok.co.id