Jakarta

Polisi Pemeran Unggahan Viral 'Layangan Putus Versi Polda Metro' Dipecat, Polwannya Dimutasi

fin.co.id - 25/05/2022, 07:56 WIB

Layangan Putus versi Polda Metro berakhir pemecatan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Unggahan viral "Layangan Putus versi Polda Metro" berbuntut pemecatan dan mutasi jabatan.

Unggahan istri Briptu Andreas di akun twitter @isty_febryani mengisahkan perselingkuhan suaminya, terhadap seorang polisi wanita (Polwan) di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  mengatakan pimpinan Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang terlibat perselingkuhan sesuai sidang kode etik Polri.

(BACA JUGA: Tahan Malu! Viral Diduga Pelakor Lari Terbirit-birit saat Kepergok di Jalanan, 'Layangan Putus' Dunia Nyata Nih?)

"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," katanya, Selasa, 24 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Terkait unggahan pada hari Minggu tersebut, Zulpan menilai pelapor dalam hal ini istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut, sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

(BACA JUGA: Serial 'Layangan Putus' Viral, Ditonton 15 Juta Kali Dalam Sehari Tayang)

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada Isty Febriyani, istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya.

 

Admin
Penulis
-->