Usulan NU Batasi Kepemilikan Tanah Bagi Pejabat Negara Direspon DPR

Usulan NU Batasi Kepemilikan Tanah Bagi Pejabat Negara Direspon DPR

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pembatasan kepemilikan tanah bagi pejabat negara. Ia pun setuju dengan pembatasan kepemilikan tanah bagi pejabat negara. Hal tersebut disampaikan Mardali Ali dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, Jumat (24/12/2021) lalu. “Dukung keputusan Muktamar NU membatasi kepemilikan tanah. Bukan hanya untuk pejabat, tapi untuk semua mesti dibatasi,” kata Mardani dikutip laman resmi DPR Selasa, 28 Desember 2021. Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut, kepemilikan tanah harus ada aturannya. Dia menekankan bahwa tanah tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. "Tanah perlu diatur. Dan tidak boleh dikuasai oleh sedikit orang,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu. Lebih lanjut Mardani menekankan, distribusi tanah harus dilakukan secara merata kepada warga. Dia mendorong adar reformasi tanah dilakukan secara substansial. "Tanah dikuasai negara dan didistribusikan untuk masyarakat. Saatnya reformasi pertanahan yang substansial," ungkap Mardani. Diketahui, Muktamar ke-34 NU di Lampung sebelumnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah, salah satunya terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara. Selain itu, negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri dianggap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: