Sopir Maut Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Kesengajaan

Sopir Maut Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Kesengajaan

Kecelakaan maut bus di Tol Mojokerto-Surabaya sebabkan 14 orang meninggal dunia. --

SURABAYA, FIN.CO.ID - Status sopir bus maut PO Ardiansyah, berubah. Dia tidak lagi sebagai saksi, tapi sudah menjadi tersangka.

Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan Ade Firmansyah, sopir bus yang mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto pada Senin, 16 Mei 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus kecelakaan maut tersebut sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia.

(BACA JUGA:Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, Korlantas Polri Turun Tangan Utus tim TAA)

"Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis, 19 Mei 2022.

Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskannya, terdapat unsur kesengajaan oleh awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan.

(BACA JUGA:Sopir Bus Maut di Tol Surabaya Bakal Jadi Tersangka, Kapolda: Dia Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia)

"Di mana letak unsur kesengajaan-nya, ya letak unsur kesengajaan-nya peralihan antara sopir utama dan rekannya di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika.

Namun, kata AKBP Didit, pihaknya masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan akan dikenakan pasal berlapis," kata dia.

Kecelakaan bus nomor polisi S-7322-UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin (16/5), pukul 06.15 WIB.

Bus PO "Ardiansyah" yang mengangkut 33 warga asal Benowo, Surabaya, menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) atau papan imbauan pada bahu jalan tol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: