Wacana Aksi Demo 21 Mei, Anggota DPR: Jangan Ada Niat untuk Pemakzulan Jokowi!

Wacana Aksi Demo 21 Mei, Anggota DPR: Jangan Ada Niat untuk Pemakzulan Jokowi!

Aksi demonstrasi yang dilakukan aliansi mahasiswa BEM SI di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 April 2022.-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPR Ahmad Sahroni mengingatkan masyarakat, yang akan melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Reformasi pada 21 Mei, untuk tidak mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Unjuk rasa sekarang harus tepat sasaran dan membangun, bukan yang niatnya perebutan kekuasaan atau menyerang lawan politik,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Mei 2022.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, unjuk rasa merupakan salah satu amanat reformasi yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, sehingga aksi demonstrasi menjadi semakin terbuka dalam dunia demokrasi.

(BACA JUGA:Kritik Pemerintah Sesuai Hadis Nabi, Gus Fuad: Dekati, Berdua dan Bisiki, Jangan Demonstrasi)

Namun, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tepat dan tidak mengarah pada perebutan kekuasaan.

Dia juga mempersilakan masyarakat mengkritik kinerja Pemerintah dan DPR melalui aksi unjuk rasa. Namun, tambahnya, jangan sampai masyarakat menjadi mudah terprovokasi oleh kelompok yang mencoba ingin membuat gaduh.

(BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Masyarakat Berdemonstrasi)

"Silakan teman-teman mahasiswa unjuk rasa, kritik kinerja Pemerintah dan DPR dengan poin-poin yang valid dan membangun. Kami dan Pemerintah siap mendengar dan berdialog," ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat dari kelompok buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), diagendakan menggelar demonstrasi besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu merupakan puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

Sementara itu, dalam UUD 1945, ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80 hingga pasal 84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara