Polisi Tangkap Begal di Tangerang, Diketahui Pelaku Merupakan Ayah dan Anak
Illustrasi kriminal--pixabay
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara
Sumber: