Demo 21 Mei Lengserkan Jokowi, DPR: Tidak Cerdas, Ngerti UU atau Tidak?

Demo 21 Mei Lengserkan Jokowi, DPR: Tidak Cerdas, Ngerti UU atau Tidak?

demo-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pihak-pihak yang ingin menggelar aksi demonstrasi dengan mengusung isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memahami konstitusi negara.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan jika aksi demonstrasi tersebut tidak cerdas. 

(BACA JUGA:Anies ke Eropa, PSI: Masa Jabatan Kurang dari 6 Bulan, Buang-buang Waktu Seperti Ini, Kami Yakin...)

“Tidak cerdas saja, minta presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. ‘Ngerti’ UU atau tidak,” kata Irma kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Dia meminta sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa agar memahami peraturan terlebih dahulu.

Menurut dia, unjuk rasa memang dijamin konstitusi tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” ujarnya.

(BACA JUGA:Pandemi ke Endemi, Liburan Idulfitri Jadi Taruhannya, Muhadjir: Tergantung Tangan Tuhan)

Karena itu, dia menilai apabila ada elemen masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mundur, maka mereka belum memahami peraturan yang ada.

Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

“Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” katanya.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

(BACA JUGA:Bikin Ngeri! DKI Jakarta Mencatat 21 Kasus Dugaan Hepatitis Misterius, 3 Anak Meninggal Dunia)

Sementara itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80-84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: