Ternyata Ini Pelanggaran Pengguna Sepatu Roda di Jalan Raya, Polisi Beberkan PascaViral Unggahan Warganet

Ternyata Ini Pelanggaran Pengguna Sepatu Roda di Jalan Raya, Polisi Beberkan PascaViral Unggahan Warganet

Tangkapan layar rombongan sepatu roda di Jalan Gatot Subroto yang viral di Twitter.-@pativ7-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Viral di media sosial terkait rombongan pengguna sepatu roda melaju di tengah Jalan Gatot Subroto. 

Direktorat Lalu Lintas (Diltantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan, pelanggaran sejumlah aturan dalam insiden rombongan pengguna sepatu roda di Jalan Gatot Subroto pada Minggu (8/5/2022) pagi.

(BACA JUGA:Permintaan Jokowi Kepada Para Menteri: Jadi, Tolong Setelah ini Disampaikan PPKM Tetap Berlanjut)

"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Senin 9 Mei 2022. 

Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.

Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

(BACA JUGA:Wow, Ada 3,24 Juta Pemudik Menggunakan Pesawat Selama Lebaran 2022, Periode H-10 hingga H+5)

Kemudian dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rom​​bongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.

Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah.

Terkait hal itu pihak kepolisian akan memanggil penanggungjawab kegiatan untuk diberikan imbauan dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar Jamal.

(BACA JUGA:Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp45 Miliar, Sekjen DPR: Sudah 12 Tahun, Banyak yang Lapuk dan Rusak)

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan  seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: