Tegas! Wali Kota Depok Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran 2022

Tegas! Wali Kota Depok Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan tegas melarang jajaran dan bawahannya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Larangan pemakaian kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok untuk sarana transportasi mudik lebaran. 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 593/209-BKD tertanggal 22 April 2022.

Menurut Idris, semua fasilitas yang disediakan oleh negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, tepatnya dalam berdinas.

(BACA JUGA:Terjunkan Ratusan Personel, Satpol PP Kota Depok Siap Amankan Lebaran 2022)

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Idris dalam Surat Edaran tersebut di Depok, Jumat (29/4/2022).

Dalam SE tersebut dijelaskan kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas.

Sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas. 

Yakni kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(BACA JUGA:Final Kejuaraan Asia 2022: Lawan Wakil Malaysia, Pramudya/Yeremia Bilang Begini)

SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan angka enam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022.

Tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya tanggal 11 April 2022 yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

(BACA JUGA:Link Live Streaming Final Kejuaraan Asia 2022: Derby Indonesia vs Malaysia)

Kemudian dikeluarkannya SE tersebut mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H ditentukan selama 10 hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: