Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Ganjar: Siapa yang Jual, Siapa yang Beli, Itu Tanahnya Siapa

Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Ganjar: Siapa yang Jual, Siapa yang Beli, Itu Tanahnya Siapa

Perusakan tembok Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. (antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, hal ini jadi perngatan dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.

(BACA JUGA:Perempuan Milenial Akui Jatuh Cinta Kepada Ganjar Pranowo, Dukung Jadi Capres 2024)

"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar, Senin, 25 April 2022.

Menurutnya, jika ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna. 

Sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

(BACA JUGA:Simulai Pilpres: Ganjar Kuasai Bali-Nusa Tenggara, Prabowo Menang di Sumatera-Sulawesi, Pulau Jawa Terpecah)

Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

"Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," tuturnya.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

(BACA JUGA:Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies di Survei Charta Politika Indonesia )

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: