Kemnaker Minta Pengusaha agar Pekerja Tentukan Cuti Sendiri, Biar Mudik Lebaran Tidak Macet

Kemnaker Minta Pengusaha agar Pekerja Tentukan Cuti Sendiri, Biar Mudik Lebaran Tidak Macet

mudik-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah berharap para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022. 

Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik. 

(BACA JUGA:Jamin Rasa Aman dan Keselamatan Pemudik, Penembak Jitu Disiapkan di Sejumlah Titik Rawan)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. 

"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Jumat, 22 April 2022. 

Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. 

Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu  cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik. 

(BACA JUGA:Wilayah Ini Dinilai Paling Rawan Kejahatan Rumsong, Polisi: Yang Mau Mudik Lebaran, Lapor Dulu )

Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. 

"Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. 

Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti  pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk  memperingati Hari Raya Idulfitri. 

(BACA JUGA:Ini Lima Tuntutan HMI yang Sebabkan Dua Demonstrannya Ditangkap Polisi)

Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: