Guntur Romli Jadi Target 'Dicicil Massa', Akun Facebook Karna Wijaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Guntur Romli Jadi Target 'Dicicil Massa', Akun Facebook Karna Wijaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sejumlah foto yang menjadi target 'dicicil massa' yang diunggah akun facebook Karna Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan akun Karna Wijaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

(BACA JUGA:Link Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, KTP Luar Jakarta Boleh Daftar, Kuota Masih Banyak)

"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18, April 2022.

Guntur mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya dan istrinya serta sejumlah pegiat media sosial seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujarnya.

Guntur juga mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil, dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

(BACA JUGA:Guntur Romli Soal BEM SI Blunder Pernyataan Kebebasan Zaman Orba: Orang Bodoh Gini Kok Bisa Mimpin Demo)

Lebih lanjut dia mengungkapkan akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

"Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi, artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," pungkasnya.

Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya tanggal 18 April 2022.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal yakni Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(BACA JUGA:MUI Nyatakan Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih Lecehkan Agama, Guntur Romli: Ah Dikit-dikit Lecehkan Agama)

"Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian," kata Fahmi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: