Sah, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Yaqut: Jemaah Lunas 2020, Tidak Tambah Pelunasan

Sah, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Yaqut: Jemaah Lunas 2020, Tidak Tambah Pelunasan

Pelaksanaan ibadah haji. -Ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan biaya haji tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

(BACA JUGA:Terbaru, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, DPR Bilang Begini)

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut, dikutip Kamis, 14 April 2022. 

Biaya tersebut, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. 

Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. 

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

(BACA JUGA:Jokowi Prediksi Arus Mudik Sangat Padat, Sebut 23 Juta Mobil dan 17 Juta Sepeda Motor untuk Pulau Jawa saja)

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. 

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

(BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa, Kuasa Hukum Curigai Ini)

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Yaqut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: