Bolehkah Lanjut Puasa Dalam Keadaan Junub dari Semalam?

Bolehkah Lanjut Puasa Dalam Keadaan Junub dari Semalam?

llustrasi - Ramadan Mubarak. FOTO: Thirdman - Pexels--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Dalam QS. Al Baqarah ayat 187 memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.

Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadan. 

Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa. 

Dengan demikian, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. 

(BACA JUGA:Penderita Diabetes Disarankan Batalin Puasa jika Alami Kondisi Ini, Bisa Fatal jika Tidak)

Pengertian ini menurut teori usul fikih adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari ‘ibaratu al-nash.

Menurut teori usul fikih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash). 

Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya. 

(BACA JUGA:Dokter Sarankan Berbuka Puasa Diawali dengan Minum Air Putih)

Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut. 

Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.

Mengapa? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. 

(BACA JUGA:Aturan Minum Kopi yang Aman Selama Ramadan)

Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: muhammadiyah