Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat, Ini Langkah Bea Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat, Ini Langkah Bea Cukai

Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Berperan sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya preventif dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.

(BACA JUGA:Jalin Sinergi, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Wilayah Daratan dan Perairan)

“Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bea Cukai sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Secara garis besar kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sukses dengan kegiatan Port Safary ketiga, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Kota Cirebon bekerja sama dengan Bea Cukai kembali mengadakan kegiatan Port Safary pada Jumat (18/03) di Ma'had Jam'iah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Dalam kegiatan ini Bea Cukai Cirebon memberikan pengertian tentang tugas Bea Cukai, serta pemahaman ciri-ciri rokok ilegal dan cara penanganannya kepada 124 santri.

(BACA JUGA:Dua Tempat, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal)

Selang sepekan, Bea Cukai Cirebon kembali memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Kopdar Forum Kerukunan Komunitas Cirebon (Forkuci) di Kantor DPP FORKOCI, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/03).

Hatta mengatakan bahwa ini menjadi kesempatan yang baik bagi Bea Cukai Cirebon untuk memberikan pemahaman terkait gempur rokok ilegal.

Mengingat Forkuci adalah suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi antara masyarakat Cirebon baik yang berada di Cirebon maupun di perantauan. Forkoci tersebar di berbagai wilayah, dalam dan luar negeri.

(BACA JUGA:Bea Cukai Dorong Penguatan Fondasi Ekonomi Nasional Lewat UMKM)

“Jadi penyebaran pengetahuan tentang rokok ilegal dapat lebih luas,” tegasnya.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, (29/03). Sasaran sosisalisasi kali ini adalah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang kembali melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, Rabu (30/03).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: