6 Tersangka Kasus DNA Pro Masih Buron, Polisi Endus Ada yang di Luar Negeri

6 Tersangka Kasus DNA Pro Masih Buron, Polisi Endus Ada yang di Luar Negeri

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (tengah).-Tribrata News Malang-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 6 dari 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik menduga di antara para tersangka yang buron itu, ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ungkap Gatot kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.

(BACA JUGA:Ini Daftar Publik Figur yang Bakal Diperiksa di Kasus DNA Pro, Ada Idolamu?)

Meski begitu, hingga kini penyidik masih berupaya menelusuri aset para tersangka kasus DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara terebut.

"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat.

(BACA JUGA:Bos DNA Pro Masih Buron, Dari 9 Tersangka 4 Telah Diringkus Polisi)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: