Demo 11 April, Yusuf Muhammad: Kalau Jokowi Lengser, Saya Jalan Kaki Jakarta ke Jogja Pakai Celana Kolor Doang

Demo 11 April, Yusuf Muhammad: Kalau Jokowi Lengser, Saya Jalan Kaki Jakarta ke Jogja Pakai Celana Kolor Doang

Aktivis media sosial Yusuf Muhammad-2045 TV-Youtube

4. Mendesak membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Mendesak Presiden Jokowi menunjukkan sikap tegas terhadap wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

6. Mendesak Presiden Jokowi mengusut kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja para menteri. Namun, yang paling utama adalah soal tiga periode Joko Widodo dan menunda pemilihan presiden.

Diungkapkannya pula, terkait Demo 11 April ini  pihaknya telah berkirim surat pemberitahuan ke kepolisian.

(BACA JUGA:Amankan Demo 11 April, Polri: Pasti Sesuai SOP )

"Kami berharap kepolisian tidak membubarkan paksa massa aksi demo 11 April 2022," katanya. 

Polisi sendiri mengancam akan membubarkan paksa aksi unjuk rasa pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Jakarta.

Polisi beralasan, hingga saat ini belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

(BACA JUGA:Demo 11 April, Polda Metro Jaya: Kita Siapkan Kekuatan yang Sebanding)

"Namun, sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun. Artinya kegiatan ini tidak ada izin," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Karena tidak mengantongi izin, lanjut Endra Zulpan, sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, polisi bisa membubarkan aksi demo tersebut.

"Saya sampaikan juga kegiatan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," terangnya.

Zulpan meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya.

(BACA JUGA:Andika Perkasa: TNI Tidak Akan Represif Amankan Demo Mahasiswa 11 April)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: