MIPI Soroti Deklarasi Silatnas APDESI Tentang Perpanjangan Jabatan Presiden

MIPI Soroti Deklarasi Silatnas APDESI Tentang Perpanjangan Jabatan Presiden

Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya di acara Silaturahim Nasional APDESI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (dok. Sekretariat Presiden)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pada gelaran Silahturahmi Nasional Desa (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 29 Maret yang lalu, bergulir deklarasi terkait perpanjangan jabatan presiden tiga periode yang terlontar dari para kepala desa. 

APDESI dengan ketua umum Surtawijaya tersebut menuai berbagai respons luas, tak terkecuali Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

Menanggapi polemik tersebut secara lebih kritis, MIPI menggelar webinar bertajuk “Politisasi Desa dalam Perspektif Etika Pemerintahan”, Sabtu (9/4/2022). Webinar ini menghadirkan dua narasumber, Guru Besar Universitas Terbuka Hanif Nurcholis dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.

(BACA JUGA:Tito Karnavian Soroti Apdesi yang Deklarasi 'Jokowi 3 Periode', Said Didu: 'Seterah Ajalah')

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharudin Thahir dalam sambutan pembukaan menuturkan kejadian yang merujuk pada APDESI, di mana perkumpulan yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa memberikan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden. Meski terdapat sangkalan dukungan tersebut tidak dalam konteks acara tapi di luar acara. 

Menurut Bahar, diskusi terkait kejadian itu kemudian menjadi panjang. Alasannya, kepala desa yang menjadi instrumen pemerintahan, memiliki otonomi, dan bagian dari kekuasaan, di saat yang sama memberi kesan ikut campur dalam politik praktis.

(BACA JUGA:Buntut APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Kemendagri di Skak DPR, Apa Betul Sehari Sebelum Acara SKT Diterbitkan?)

"Menariknya adalah ada yang mengatakan ini tidak salah gitu. Ini benar saja dilakukan karena tidak diatur dalam hukum. Tidak ada satu pun aturan yang melarang mereka ikut dalam kegiatan seperti itu," katanya.

Dia melanjutkan, fenomena yang menjadikan kepala desa sebagai alat atau bagian dari politik tak sekadar pada acara kepala desa (APDESI) tersebut. 

Dia mengkritisi bahkan ketika ada Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati, kepala desa juga dipergunakan untuk tujuan politik. Menurutnya, dalam segi etika ada pemanfaatan ruang-ruang kosong oleh politik praktis di tingkat desa dan itu tidak diatur dalam regulasi.

"Apakah ini juga bagian dari kultur politik kita? Bahwa kita bagian ini adalah apa, patron-klien itu. Apa yang dikatakan patron, itu yang diikuti klien. Nah ketika bypass dari pusat ke desa tentang sehubungan seperti itu walaupun dalam konteks organisasi, apakah itu dibenarkan?" tanya Bahar mengelaborasi lebih lanjut.

(BACA JUGA:Desak Kemendagri Tegur Apdesi Imbas Dukung Jokowi 3 Periode, DPR: Mereka Harus Paham Aturan!)

Guru Besar Universitas Terbuka Hanif Nurcholis menyampaikan, awalnya desa hanya sebuah komunitas kecil. Status lurah/kepala desa lebih merujuk pada kaki tangan penguasa pusat. 

Hal ini sebagaimana tertulis dalam teori administrasi negara primitif yang memiliki ciri di antaranya, negara sebagai personifikasi dewa, loyalitas bawahan kepada atasan melalui suap, serta tujuan negara yaitu keagungan raja dan keluarganya dengan upacara dan simbol kebesaran. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: