Sudah Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustad Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Sudah Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustad Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

JAKARTA - Ustad Muhammad Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara atas dugaan penyebar kebencian dan SARA. Tuntutan tersebut atas pertimbangan Yahya Waloni telah mengkui kesalahannya dan meminta maaf. Tuntutan terhadap Yahya Waloni dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU. Jaksa penuntut menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama. "Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa. Usai dibacakan tuntutan, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Yahya pun menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia. Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara. Karenanya, dia menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara. Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama. "Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," katanya.(ant/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: