Mimpi 'Basah' di Siang Hari Batalkan Puasa Ngga Sih...?

Mimpi 'Basah' di Siang Hari Batalkan Puasa Ngga Sih...?

llustrasi - Ramadan Mubarak. FOTO: Thirdman - Pexels--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan air mani dengan sengaja. 

Ulama sepekat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja, baik dengan cara onani atau saat bercumbu  dengan Istri, maka membatalkan puasa. 

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan:

“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Sementara itu, jika air mani keluar tanpa sengaja, misalnya saat tidur dan bermimpi 'basah'. Maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. 

Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalil lainnya, Nabi bersabda: 

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani),” (HR At-Tirmizi).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: