Cek Disini, Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api
Petugas KAI sedang memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang Kereta Api. FOTO: KAI--
JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan Kereta Api, yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022.
Aturan baru tersebut diterbitkan untuk langkah antisipatif dari pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
(BACA JUGA:Booster Syarat Mudik, Luhut: Pemerintah Bakal Vaksin Jemaah Setelah Salat Tarawih )
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
SE Kemenhub 39/2022 itu sendiri mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," terang Joni kepada awak media, Selasa 5 April 2022.
(BACA JUGA:Pertamax Naik Tapi Pertalite Disubsidi, Aktivis 98: Kurang Baik Apa Pak Jokowi)
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Sumber: