Selama Ramadan Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Disparekraf Buat 6 Aturanya

Selama Ramadan Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Disparekraf Buat  6 Aturanya

Disparekraf membuat aturan karaoke selama ramadan 2022--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran aturan tempat karaoke selama Bulan Ramadan 2022.

Aturan yang mengatur tempat karaoke tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 mengenai waktu penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan ramadan dan hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, demi kebaikan bersama.

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," ucap Andhika dikutip dari PMJnews pada Minggu,3 April 2022.

(BACA JUGA:M Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Wagub: Tidak Terkait Kasus Tanah Munjul)

(BACA JUGA:Kronologi Penjaga Warkop Rudapaksa Wanita Muda di Bekasi, Ketua RW: Pas Digeruduk, Pelaku Coba Bunuh Diri)

Berikut 6 aturan tempat karaoke yang berlaku saat bulan Ramadan.

1.Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

2.Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. 

3.Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4.Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

5.Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

6.Mengharuskan setiap karyawan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. 

Andika meneruskan, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, mulai beroperasional dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain itu jenis usaha bar dan karaoke pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minumam beralkohol selama ramadan, kecual diselenggarakan dengan area hotel minimal bintang 4.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: