4 Napi Berbahaya di Lapas Aceh Dikirim ke Nusa Kambangan

4 Napi Berbahaya di Lapas Aceh Dikirim ke Nusa Kambangan

JAKARTA - Empat narapidana (napi) berbahaya atau berisiko tinggi dari Aceh dikirim ke Nusa Kambangan. Pemindangan untuk menjaga ketertiban dan menghindari gangguan keamanan. Kepala Lapas Kelas I Batu, Nusa Kambangan, Jalu Yuswa Panjang mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan empat napi kategori risiko tinggi dari Aceh ke Lapas Nusakambangan. "Pemindahan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," katanya dalam keterangan tertulis Ditjen PAS, Selasa, 28 Desember 2021. Keempat napi yang dipindahkan berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. "Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," ujarnya. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh dan bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh. Para napi tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pukul 12.45 WIB. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan. Jalu mengatakan pemindahan narapidana kategori risiko tinggi itu merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan. "Pak Dirjen telah mengimbau kami untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.(gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: