Ibu Pergi, Rumah Kosong, Anak Tiri Jadi Korban Bapaknya Sejak 2016

Ibu Pergi, Rumah Kosong, Anak Tiri Jadi Korban Bapaknya Sejak 2016

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun saat memberikan keterangan pers pencabulan anak oleh ayah tirinya-dok-humas polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban bapak tirinya. 

Gadis itu dijadikan tempat pelampiasan nafsu oleh bapaknya sejak 2016.

Pelaku yang berinisial GB sudah diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan.

 (BACA JUGA:Bejat! Anak Tiri Dicabuli dari SD hingga SMK, Kemaluan Korban Difoto Untuk Bahan Onani)

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan pria berusia 31 tahun ini tega melakukan perbuatan cabul di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun dikutip Jumat, 1 April 2022.

Dijelaskannya, kasus pencabulan ini berawal sekitar tahun 2016. Saat itu, korban diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibunya dalam rangka kumpul keluarga.

(BACA JUGA:Lihat Ibu dan Adik Sering Dipukuli, Ayah Tewas di Tangan Anak Tirinya)

"Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar. Kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka, namun tidak lama karena ada suara motor dari pelapor (ibu dari korban)," tuturnya.

Tak sampai di situ, pelaku kerap melakukan pencabulan saat ibu korban tidak ada di rumah. Namun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman.

"Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya)," tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos dan hasil visum dari RSCM. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Juga kita lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 15 th dengan denda sebesar Rp 5 miliar," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: