PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ini Barang Serta Jasa yang Tidak Kena dan Bebas PPN

PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ini Barang Serta Jasa yang Tidak Kena dan Bebas PPN

Suasana KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah.-Humas Kemenkeu-Humas Kemenkeu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Per 1 April 2022 pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku dan berikut ini barang serta jasa yang tidak kena serta bebas PPN.

Kenaikan PPN tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7.

Kenaikan PPN ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

(BACA JUGA: Waspadai Kelangkaan BBM Pertalite)

Berikut barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN mulai dari:

1. Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi)

2.  Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.

4. Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasan dan biaya beban tetap.

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

8.  Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: