Trisakti For Jokowi Dukung Langkah Erick Thohir Pecat Immanuel Ebenezer

Trisakti For Jokowi Dukung Langkah Erick Thohir Pecat Immanuel Ebenezer

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer -Dok-

JAKARTA,FIN.CO.ID-Ketua Trisakti for Jokowi, Ancho Hatta mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari Komisaris Utama PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia.

"Karena Noel seharusnya fokus bekerja, bukan malah membela terdakwa terorisme Munarman," kata Ancho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Ancho mengingatkan Noel sebelumnya telah menyatakan setia kepada garis kebijakan Presiden dan Pemerintah, salah satunya adalah melawan segala macam bentuk terorisme.

(BACA JUGA:Immanuel Bela Munarman Terkait Teroris, Musni Umar: Harusnya Dia Diberi Award Bukan Malah Dicopot)

"Memang seharusnya yang bersangkutan dipecat karena telah dengan sadar membela tersangka teroris atau sejenisnya dengan sadar," katanya. 

Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap Noel yang membela Munarman. Apalagi, Munarman merupakan terduga terorisme.

(BACA JUGA:Ketua Joman Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan Komisaris, Netizen: Terima Kasih Erick Thohir)

"Kami sangat tidak respek atas apa yang bersangkutan perbuat untuk meringankan tersangka. Dengan dipecatnya yang bersangkutan, merupakan bukti bahwa tindakan yang bersangkutan adalah suatu tindakan yang salah," ucapnya.

Sebelumnya, Immanuel Bennezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 12 Juni 2021.

PT Mega Eltra merupakan anggota holding perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero).

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan keagenan, hingga industri cat.

Noel sempat hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. 

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara