Aturan Pelaksanaan Salat Tarawih Ramadan 2022 DKI Jakarta, Wagub Riza: Kita Sama-sama Tunggu Surat Edaran

Aturan Pelaksanaan Salat Tarawih Ramadan 2022 DKI Jakarta, Wagub Riza: Kita Sama-sama Tunggu Surat Edaran

Ilustrasi salat berjamaah di Masjid Istiqlal.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan pelaksanaan salat tarawih di bulan suci Ramadan 2022 ini tengah dinanti masyarakat. 

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta, masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait aturan pelaksanaan salat tarawih. 

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai hal tersebut.

(BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ma'ruf Amin: Tidak Perlu Lagi Ada Semacam PCR atau Antigen)

"Mengenai (shalat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti," kata Riza, Selasa, 22 Maret 2022.

Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. 

Namun secara detil masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

(BACA JUGA:Pengakuan Pencuri Mini Market di Tangerang Bikin Terenyuh, Hingga Akhirnya 'Dibebaskan' Polisi)

Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.

Peningkatan kapasitas ini, diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: