Ternyata Suami Pembunuh Istri yang Tewas Mengenaskan Penjahat Kelamin

Ternyata Suami Pembunuh Istri yang Tewas Mengenaskan Penjahat Kelamin

ES, pelaku pembunuhan Rita Sriyanti, istri sirinya dengan cara yang mengenaskan -curupekspress.com-curupekspress.com

KEPAHIANG, FIN.CO.ID - Polisi telah menangkap ES, pembunuh istri sirinya dengan sadis. ES ternyata diketahui sebagai penjahat kelamin.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Junaiansyah, mengungkapkan pelaku ES yang tega membunuh Rita Sriyati, istri sirinya dengan digorok, merupakan residivis.

ES merupakan residivis kasus pemerkosaan. ES ternyata baru keluar dari Lapas Kelas II Curup, pada tahun 2020.

(BACA JUGA:Begini Pengakuan Suami Pembunuh Istri dengan Cara Mengenaskan)

“Tsk ini residivis dalam kasus percobaan perkosaan yang terjadi pada tahun 2019 lalu di Desa Batu Bandung. Pelaku telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas II Curup dan baru saja keluar pada tahun 2020 lalu,” katanya, dilansir curupekspress.com, Jumat, 18 Maret 2022.

ES merupakan pembunuh Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, Bengkulu. Dia merupakan suami siri korban.

Atas aksinya ES (29), terancam kembali menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup.

(BACA JUGA:Dengan Kondisi Mengenaskan, Istri Tewas Ditangan Suami)

Untuk yang kali keduanya ini ES terancam lama menghabisi sisa umurnya di Lapas Curup. Hal ini dikarenakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang, menjerat Tsk dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 340 KHUP dengan ancaman seumur hidup,” terang Kasat.

Hal ini terang kasat, dikarenakan perbuatan yang dilakukan Tsk merupakan kasus tindak pidana pembunuhan yang direncanakan. 

Ini terlihat dari hasil pembicaraan Tsk dengan korban melalui messenger Facebook, yang memang sudah memberikan ancaman akan menghabisi nyawa korban, jika korban tidak bersedia kembali rujuk dengan pelaku.

“Kasusnya bukan pembunuhan biasa tapi terencana, ini ada rekaman pembicaraan melalui pesan messenger Face Book Face Book antara pelaku dan korban. Pelakupun juga sudah menyiapkan senjata tajam sejak dari rumahnya di Desa Batu Bandung,” terang Kasat.

Sambung Kasat, sangkaan itu juga dibenarkan langsung Tsk yang memang sudah menyatakan niatnya untuk menghabisi nyawa korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: