Logo Halal Kemenag Dituding Rasis Jawaisme, Warganet: Islam Gak Ada Hubungannya dengan Jawa!

Logo Halal Kemenag Dituding Rasis Jawaisme, Warganet: Islam Gak Ada Hubungannya dengan Jawa!

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku-Ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Logo sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kini menimbulkan pro kontra di tengah publik.

Sebelumnya, penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Terkait logo baru tersebut, banyak yang menyayangkan mengapa huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

(BACA JUGA:Agen BRILink, Keagenan Bank Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia)

Tak jarang sejumlah pihak menyebut logo terbaru sertifikasi halal dari kemenag ini memiliki unsur Jawa yang sangat kental.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu warganet dengan akun @ekowboy2, yang diunggah pada 12 Maret 2022.

Ia tampak menyinggung isu pembubaran MUI, karena ada pihak tertentu yang ingin merampas sertifikasi halal. 

(BACA JUGA:Awkarin Batal Nikah? Netizen Ikutan Geram: Shareloc Gangga Konser Dimana, Kita Lempar Botol Bareng-bareng!

"Oh jadi ini toh alasan gerombolan sono ngotot mau bubarin MUI, cuma mau ngerampas sertifikasi halal.." ujar akun teresebut.

Ia juga menilai logo halal baru yang dikeluarkan kemenag sangat rasis dan terkesan Jawaisme.

Lanjut akun tersebut, Islam menurutnya tak ada hubungannya sama sekali dengan Jawa.

(BACA JUGA:Daftar 5 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang Februari 2022)

"Logonya juga rasis banget jawaisme, Islam ga ada hubungannya dg Jawa!!" lanjut akun tersebut.

Diketahui, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: