Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku-Ist-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dalam postingan di akun instagramnya, @gusyaqut, Minggu 13 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Adopsi Bentuk Gunungan Wayang)

Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. 

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

(BACA JUGA:Erick Thohir: Industri Halal Harus Jadi Bagian dari Kehidupan Kita)

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: instagram @gusyaqut