Usai Diberi Uang, Pelajar Digagahi 2 Pemuda, Aksinya Terus Berulang Sejak 2021

Usai Diberi Uang, Pelajar Digagahi 2 Pemuda, Aksinya Terus Berulang Sejak 2021

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa--FIN

MEDAN, FIN.CO.ID - Dua pemuda diamankan aparat Polres Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Keduanya ditangkap karena telah menggagahi seorang pelajar. Dengan modus memberi uang.

Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ZH (33) dan YZ (30). 

(BACA JUGA:Putri Tercinta Dicabuli Teman, Eks Kepala BPBD Lapor Polisi: Anak Saya Ngaku Perih Kemaluan dan Payudaranya)

"Keduanya warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.

(BACA JUGA:Dua Bocah Jadi Korban Penculikan, Pengakuan Mengejutkan Pelaku: Waktu Kecil Aku Pernah Dicabuli Keluarga)

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.

Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: