BPJS Syarat Bikin SIM Lewat Inpres, Mardani Sebut Mendingan Lewat Influencer Biar Masyarakat Paham

BPJS Syarat Bikin SIM Lewat Inpres, Mardani Sebut Mendingan Lewat Influencer Biar Masyarakat Paham

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. -@MardaniAliSera -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - BPJS Kesehatan jadi syarat wajib sejumlah layanan mulai bikin SIM hingga jual beli tanah masih jadi sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik cara pemerintah “memaksa” masyarakat untuk wajib mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan cara-cara yang lebih ramah terhadap rakyat, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi.

(BACA JUGA:Ribuan Rumah di Cirebon Terendam Banjir Hingga 2 Meter, Hujan Deras Hingga Meluapnya Sungai Jadi Penyebab...)

Kata Mardani, keinginan pemerintah untuk memperbaiki jumlah kepesertaan BPJS perlu dimulai dengan sosialisasi yang sesuai dan melihat situasi masyarakat. 

Perlu menggunakan pendekatan yang lebih ramah dan menekankan kesadaran masyarakat. 

"Maka dari itu, PKS meminta pemerintah mencabut Inpres ini diganti dengan Inpres yang lebih ramah, menjadikan masyarakat sebagai subjek proses BPJS," kata Mardani dikutip laman resmi FPKS, Minggu, 6 Maret 2022. 

(BACA JUGA: MotoGP Qatar 2022, Enea Bastianini: Lima Putaran Pertama akan Menjadi Kuncinya)

Mardani menilai pendekatan tersebut justru lebih dapat menarik masyarakat untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, bukan karena pemaksaan akibat Inpres JKN yang diteken Presiden.

“Jangan buat proses lebih rumit dengan semua pihak harus terjaring hingga tidak relevan dan membuat cost jadi besar," katanya.

"Seharusnya BPJS melakukan akurasi kebijakan yang tepat dan kolaborasi dengan banyak pihak, seperti influencer, guna menjelaskan manfaat dan kemudahan BPJS,” sambungnya.

Lebih lanjut, ungkap Mardani, niat baik pun perlu diikuti dengan cara-cara yang baik, termasuk menyangkut BPJS Kesehatan ini.

Dilihat dari niatnya, kata Mardani, Inpres ini adalah baik, yakni sebagai turunan dari UU BPJS dan UU SJSN. 

Namun, karena cara yang diterapkan buruk, justru menjadi lebih rumit, dikarenakan jika mengurus untuk jual tanah harus menjadi peserta aktif BPJS, begitu pun dengan urus SIM harus menjadi peserta aktif BPJS sehingga lebih banyak prosesnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: