JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah baru saja membuat aturan baru mengharuskan penumpang mengisi e-HAC untuk perjalanan domestik dengan pesawat terbang.
Aturan baru terkait pengisian e-Hac ini mulai berlaku pada hari ini, 3 Maret 2022.
Diketahui, aturan ini guna menghindari terjadi antrean atau penumpukan penumpang di bandara.
(BACA JUGA: Gus Umar Peringatkan Ruhut Jangan Ikut Campur Urus Agama Orang Lain: Urus Agama Mu Jangan Urus Agama Kami!)
Sebab, dalam aturan sebelumnya mewajibkan pelaku perjalanan mengisi e-HAC ketika tiba di tempat tujuan.
Dikutip dari PMJ News, serikut panduan cara mengisi e-HAC terbaru bagi penerbangan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
(BACA JUGA: Delapan Warga Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Beoga, Papua)
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
4. Pilih 'Buat e-HAC'
5. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
(BACA JUGA: Rusia Klaim Rebut Kota Kherson, Ukraina: Bohong, Kota Itu Masih Kami Kuasai, Kami Terus Bertahan )