Rakata Banner Detail

JPU Diminta Segera Eksekuis Putusan PK MA Kasus Penipuan Pelat Besi Rp2 Miliar

JPU Diminta Segera Eksekuis Putusan PK MA Kasus Penipuan Pelat Besi Rp2 Miliar

JAKARTA - Kasus penipuan dan penggelapan perkara pelat besi senilai Rp2 miliar yang dituduhkan PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) terhadap Tony, warga Kalideres, tidak juga kunjung mendapatkan titik terang. Padahal Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan pihak Tony. Hingga kini Tony masih menunggu pelaksaan eksekusi sebagaimana amar putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum Tony, Afdil Fitri Yadi dalam keterangannya, Selasa (28/12). Pada tingkat PN Jakarta Utara, Tony divonis bebas namun di pertengahan Mei 2020 kasasi JPU dikabulkan MA. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020 Tony mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan fakta persidangan pada PK yang diajukan Tony telah membuahkan hasil keadilan. Dalam amar putusan Mahkamah Agung No. 33 PK/Pid/2021 tanggal 15 September 2021 jelas memerintahkan agar JPU Kejari Jakarta Utara segera melaksanakan seluruh putusan yang berbunyi: "Membatalkan Putusan Kasasi MA No. 16/K/PID/2020, Melepaskan Terpidana Dari Segala Tuntutan Hukum dan Barang Bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Terpidana yaitu Tony dan memulihan haknya." Namun kasus ini masih menyisakan perkara yang belum usai, di mana dari hasil putusan MA tersebut JPU Jakarta Utara (Theodora Marpaung) berasumsi dan berdalil bahwa terkait salah satu frasa dalam amar berbunyi “dikembalikan kepada yang berhak" Yang artinya Hakim MA masih memiliki keraguan dalam memutus perkara ini, jadi akan ada kemungkinan yang berhak adalah pihak PT BMKU. Sehingga JPU (Theodora Marpaung) atas perintah Pimpinan Kejari Jakarta Utara meminta Fatwa kepada MA. "Padahal dalam hal ini amar putusan MA No. 33 PK/Pid/2020 sudah jelas. Di mana bunyi amar putusan tersebut menyatakan barang bukti (aset) dikembalikan kepada yang berhak melalui terpidana yaitu Saudara Tony dan memulihan haknya," ujarnya. Akan tetapi, kata Afdil, sampai saat ini nasib kliennya belum ada kepastian hukum dari tindak lanjut JPU dalam menjalankan pengeksekusian amar putusan terkait barang bukti tersebut. Dan barang bukti sampai saat ini masih dalam penguasaan pihak PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU). "Sedangkan Putusan lengkap dari MA, PN Utara sudah mengirimkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sudah diterima, berdasarkan pemberitahuan putusan MA pada tanggal 7 Desember 2021" tegasnya. Afdil menyayangkan sikap JPU. "Nah kalau seperti ini tata hukum di negeri ini jadi unik, karena putusan dari MA bisa tertahan/terhambat di tangan seorang oknum JPU kembali, karena perlu kita ketahui sangat jelas tugas Jaksa Penuntut Umum adalah mejalankan perintah putusan pengadilan, sungguh menjadi blunder," katanya. Afdil menyampaikan, Penasehat Hukum dari Tony lainnya yakni Yanuar Bagus Sasmito dan Partne sudah melakukan upaya melaporkan JPU Theodora Marpaung kepada Bagian Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dengan nomor surat: 002/YBS&P/XI/2021 Perihal Ketidak Profesional Dalam Melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali MA Terkait Barang Bukti. Karena itu, Afdil berharap dalam kasus ini segera menemui penyelesaian sesuai dengan amar putusan MA, karena akan mengakibatkan kerugian baik secara formil maupun material. Menurut Afdil, dalam hal ini peran Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) sangat penting, untuk menindak oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang dan membantu menyelasaikan perkara-perkara seperti ini, karena menyangkut hak seseorang, dalam mendapatkan kepastian hukum yang efektif. "Sampai saat Tony masih menunggu proses pengeksekusian barang bukti oleh JPU Kejari Utara yang masih belum ada kepastian," tegas. (lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: