Palsukan KTP, Aktor Aliff Alli Ditahan Polda Metro Jaya

Palsukan KTP, Aktor Aliff Alli Ditahan Polda Metro Jaya

Aktor Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aktor Mohammad Aliff Alli bin Ali Dad Khan alias Aliff Alli jadi tersangka pemalsuan dokumen.

Dia diduga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aliff Alli langsung ditahan.

(BACA JUGA:Raffi Ahmad Berencana Pensiun Jadi Artis 6 Tahun Lagi, Bakal Pindah ke Bali?)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka pemalsuan dokumen KTP dan akta kelahiran anak.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka," katanya, Rabu 2 Maret 2022.

Dikatakannya, Aliff ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Selasa, 1 Maret 2022. Hasil pemeriksaan penyidik telah mengantongi alat bukti yang mencukupi untuk penetapan tersangka.

(BACA JUGA:Waduh! Main di Belakang Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Terbukti Buat Video Mesum Bareng Aktor RWM?)

Pihak kepolisian mengungkapkan, meskipun adik dari pemain sinetron Miller Khan itu dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Aliff Alli. 

"Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Alif Ali terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Kasus yang menjerat Aliff diketahui berawal dari laporan mantan istrinya, Aska Ongi, pada Februari 2020. Dalam laporannya Aska menyertakan barang bukti KTP dan Kartu Keluarga asli miliknya.

Alat bukti yang dibawa Aska berkaitan dengan perubahan KTP dan pencantuman nama ayah di akta kelahiran, padahal selama ini pernikahan hanya dilakukan secara siri.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: