Suami yang Tega Habisi Nyawa Istri di Tangerang Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Polisi Bilang Motifnya...

Suami yang Tega Habisi Nyawa Istri di Tangerang Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Polisi Bilang Motifnya...

Petugas Kepolisian dan Koramil Setempat Saat Hendak Mengevakuasi Jasad Nemah (54), Seorang Istri di Sepatan Timur yang Tewas Dibunuh Oleh Usai Ditusuk Suaminya Sendiri.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Polisi telah menetapkan tersangka terduga pelaku pembunuhan Naim (58), terhadap istrinya Nemah (54), di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Penetapan status tersangka, setelah tim dokter dari RS Polri Kramat Jati, tempat Naim sempat dirawat karena luka-lukanya, menyatakan bahwa pria paruh baya itu sudah sehat. 

"Tersangka sempat dirawat di RS Kramat Jati beberapa hari, setelah dinyatakan sehat langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Selasa, 1 Maret 2022. 

(BACA JUGA: ASN Sudah Diputuskan Pindah ke IKN Nusantara, Menpan RB: Hukumnya Wajib)

Mengenai kondisi tersangka yang diisukan memiliki riwayat gangguan jiwa, ia mengaku belum memeriksakannya ke psikiater. 

Namun, kata dia, dari keterangan dokter yang merawatnya serta dilihat dari keterangan tersangka kepada polisi yang tidak berubah-ubah, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda gangguan jiwa. 

"Kalau dari keterangan dokter di rumah sakit normal yah, sehat, tapi kan ini memang harus ahli yang menyatakan. Tapi pasti akan kita periksakan ke ahli," ucapnya.

(BACA JUGA:Panik dan Terjatuh dari Motor, Begal Payudara babak Belur Dihajar Massa)

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. 

Oleh polisi, Naim juga masih terus dimintai keterangan untuk mengetahui motif yang menjadi penyebab penjual buah keliling itu tega membunuh istrinya sendiri. 

"Sudah ditahan. Sampai saat ini motifnya masih sama dipicu oleh percekcokan antara tersangka dan korban," terangnya 

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Naim dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

"Pasal yang disangkakan 351 KUHP ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya 

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita bernama Nemah (54) tewas bersimbah darah karena luka tusukan senjata tajam,  diduga dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Naim (58). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: