Pengamat Maritim: Stop Truk ODOL Demi Keselamatan Pelayaran

Pengamat Maritim:  Stop Truk ODOL Demi Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi truk Over DImension Over Load (ODOL)-Kemenhub-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Upaya Pemerintah untuk zero truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya Indonesia mendapat tanggapan serius dari pemilik truk dan supir. Bahkan beberapa waktu lalu, ratusan sopir truk di berbagai wilayah Indonesia melakukan demo menolak pemberlakuan  zero ODOL awal tahun 2023.

Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan aturan zero ODOL mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pendiri dan Pengurus dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI). Menurutnya rencana pemerintah untuk bebaskan Indonesia dari truk ODOL merupakan langkah yang tepat. 

"Saya sangat mendukung (pemberlakuan zero ODOL), karena aturannya sendiri kan sebetulnya sudah dikeluarkan pada tahun 2009 atau sudah ada semenjak 13 tahun yang lalu. Karena selain dianggap menyumbang kerusakan infrastruktur jalan, jembatan serta kemacetan, bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa," kata Capt. Hakeng kepada awak media, Senin, 28 Februari 2022.

(BACA JUGA:Waduh! Keluarga Rebutan Warisan Almarhum Dorce Gamalama? Pengacara Tegas Katakan Hal Ini)

"Patut dicatat juga, bahwa beroperasinya Truk Odol selama ini yang dengan leluasa dapat naik serta diangkut oleh Kapal-Kapal penyeberangan (Ferry Roro), patut saya duga menjadi salah satu penyebab atau malah menjadi penyebab utama banyaknya kecelakaan yang melibatkan Kapal-Kapal penyeberangan di seluruh Indonesia, " tuturnya. 

Ditambahkan Capt. Hakeng penindakan truk ODOL dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 307 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Jadi, saya mendorong Pemerintah untuk tidak mundur lagi dengan keputusan yang akan diterapkan terhadap truk ODOL. Itu semua demi tegaknya peraturan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.

(BACA JUGA:MPR Ngaku Belum Bahas Usulan Penundaan Pemilu 2024, Arsul: Baru Komentar di WhatsApp Grup)

Capt. Hakeng juga meminta ketegasan dari stakeholder pelabuhan supaya tidak mengizinkan kendaraan ODOL ketika hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan dan menaiki Kapal Ferry roro. Sebab kendaraan yang  melebihi kapasitas akan memunculkan kerugian cukup besar. 

"Misalnya, menimbulkan kerusakan pintu untuk masuk kendaraan (ramp door) dan jembatan (mobile bridge) lebih cepat. Selain itu, daya tampung kapal ferry pun jadi berkurang disebabkan ada penambahan dimensi kendaraan," ucapnya.

Kemudian sambung dia juga bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 saja, terdapat beberapa peristiwa truk yang terguling ketika berada di dalam kapal Ferry roro.

(BACA JUGA:Kocak Video Rafathar Nyanyikan Lagu 'Andai Aku jadi Kaya', Warganet: Dia Gak Sadar Kalau Sultan Indonesia)

"Saya menghimbau kepada pemilik truk ekspedisi untuk tidak mementingkan keuntungan bisnis belaka. Tetapi juga memikirkan aspek keselamatan baik di darat dan perairan laut. Apabila  kapal dimuati oleh beban muatan truk yang tak sesuai dengan tonase yang ditentukan, maka akan membahayakan seluruh isi kapal dan kapal pun dapat rusak bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menyangkut nyawa manusia," ujar Capt Hakeng. 

Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa menaikan kendaraan berat seperti truk ke dalam kapal ferry roro merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko serta sangat berbahaya. Sebab berat dan stabilitas kapal ferry menjadi tidak dapat dihitung dengan formula apapun (kapal menjadi tidak stabil).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: