Rektor UIN Palu: Dalam Lafaz Azan Ada Asma Allah, Tidak Bisa Disamakan dengan Suara...

Rektor UIN Palu: Dalam Lafaz Azan Ada Asma Allah, Tidak Bisa Disamakan dengan Suara...

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi-ist-net

PALU, FIN.CO.ID - Polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir.

Kali ini komentar dilontarkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi.

Menurutnya suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. Azan yang dikumandangkan muadzin di masjid berfungsi untuk mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu salat fardu.

"Kalimat-kalimat atau lafaz azan yang dikumandangkan oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia diyakini oleh umat Islam," katanya, Jumat, 25 Februari 2022.

Lafaz azan dan lantunan ayat suci Al Quran, umat Islam meyakini kemuliaan hal tersebut. Sehingga tidak dapat disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun.

Dia menyatakan Kementerian Agama mengetahui, memahami hal tersebut. Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan bahwa, Kemenag tidak sedang mengurangi kemuliaan lafaz azan atau lantunan Ayat Suci Al Quran.

Termasuk pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia menyatakan Menag tidak membandingkan suara atau lafaz azan dengan suara gonggongan anjing.

Melainkan, berusaha memberikan perumpamaan-perumpamaan agar mudah dipahami masyarakat, terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Waketum MUI Provinsi Sulteng ini menyatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan, seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.

"Pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya," ujar.

Dijelaskannya, Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi antar umat beragama.

Maka surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. Juga, ia menegaskan, bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan musala.

Pengaturan penggunaan pengeras suara, dimaksudkan agar suara yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak, di waktu bersamaan. Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat beragama," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: