Guntur Romli Peringatkan Nasib Roy Suryo Bisa Seperti Buni Yani: Memotong Seenaknya Pernyataan Orang!

Guntur Romli Peringatkan Nasib Roy Suryo Bisa Seperti Buni Yani: Memotong Seenaknya Pernyataan Orang!

Guntur Romli: yang sebut membandingkan suara adzan dengan gonggongan bukan Menag Yaqut, tapi Roy Suryo--Twitter/@GunRomli

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegiat media sosial, Guntur Romli tampak angkat bicara terkait unggahan video Pakar Telematika, Roy Suryo.

Hal itu diungkapkan Guntur Romli di akun Twitter pribadinya @GunRomli, pada 24 Februari 2022.

Dalam cuitannya, Guntur Romli peringatkan nasib Roy Suryo bisa saja seperti politikus partai Ummat, Buni Yani.

(BACA JUGA:Nicho Silalahi Bilang Cuma Setan yang Keganggu Dengar Azan, Yusuf Muhammad: Woi Bandit, Urus Saja Keyakinanmu!)

Diketahui sebelumnya, Buni Yani sempat terseret kasus penistaan agama yang melibatkan Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," tulis akun @GunRomli

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo memang sempat mengunggah video Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

(BACA JUGA:Yusuf Mansur Minta Allah Tanggung Jawab jika Bisnis Anaknya Rugi? Gus Umar: Omongan Mu Bikin Pusing!)

Menurut Roy Suryo, video tersebut video asli tanpa rekayasa. 

"Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa / Editing ...," tulisnya sekaligus mengunggah video pernyataan Menag.

Di sisi lain, kabarnya Roy Suryo akan mempolisikan Gus Yaqut, karena membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing. 

(BACA JUGA:Survei: Anies Banyak Dipilih Umat Muslim jadi Capres, Yusuf Muhammad Sindir Gerombolan FPI hingga PA 212)

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis 24 Februari 2022.

Roy menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: