Desainer Ternama Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Inisialnya AP?

Desainer Ternama Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Inisialnya AP?

Desainer Asal Indonesia terlibat perdagangan organ tubuh manusia di Brasil/Ilustrasi--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepolisian Brasil berhasil membongkar sindakat kasus penjualan organ manusia lintas internasional. 

Kabarnya, salah satu desainer ternama asal Indonesia berinisal AP ikut terlibat dalam pemesanan paket organ manusia itu dari Brasil. 

"Paket dari Manaus berisi potongan tubuh manusia itu dipesan oleh desainer Indonesia berinisial AP," demikian laporan yang diterima oleh Vice World News dari salah satu sumber polisi, dikutip Kamis 24 Februari 2022.

Menurut kabar yang beredar, AP beberapa kali menuai kontroversi, salah satunya karena pernah membuat tas jinjing dari bahan tulang manusia. 

(BACA JUGA:Drawing All England 2022: Empat Wakil Indonesia Langsung Saling Sikut)

AP saat itu berdalih jika tas dari bahan tulang tersebut didapatkan dari sumber yang "etis", serta dilengkapi surat resmi otoritas medis di Kanada.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka menemukan potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dipaketkan dan akan dikirim ke Singapura.

Organ-organ itu kabarnya akan diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi.

"Tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura. Salah satu paket sudah meninggalkan Manaus, namun belum jelas apakah paket itu telah sampai ke tujuan," kata Polisi federal Brasil dikutip dari Vice World News. 

(BACA JUGA:Bandingkan Suara Ngaji dan Azan dari Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut akan Dipolisikan)

"Staf di laboratorium itu terlibat operasi pengawetan organ untuk kepentingan komersial," sambungnya.

"Sejumlah karyawan di lab UEA juga telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini," ujarnya. 

"Profesor yang menyimpan dan mengawetkan organ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan polisi," lanjutnya.

Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: