Hakim Putuskan Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan Pemerintah, LPSK: Aneh dan Tidak Tepat

Hakim Putuskan Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan Pemerintah, LPSK: Aneh dan Tidak Tepat

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.-dok-jawapos.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan diputuskan dibebankan ke Pemerintah. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut dinilai aneh dan tidak tepat. 

Sebab negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan Herry Wirawan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim PN Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban Herry Wirawan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tidak tepat.

"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga," katanya, Rabu, 23 Februari 2022.

Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Dikatannya PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga. Sebab negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.

"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?" tanyanya.

Dijelaskannya pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. 

Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.

Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.

"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban," ujarnya

Di luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: