JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.
Diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
(BACA JUGA: Gus Nur Tantang Miftah Gelar Wayang Kritik Pemerintah: Hei Jokowi, Mana Janjimu Pendusta... )
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
(BACA JUGA: dr. Zaidul Akbar Anjurkan Kaum Wanita Makan Alpukat, Ini Mengapa)
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.