Kesal Korban Pulang Tak Bawa Uang, Bocah SD Disiksa Ibu Kandung

Kesal Korban Pulang Tak Bawa Uang, Bocah SD Disiksa Ibu Kandung

Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan EW (46), warga Telukbetung Selatan (Tbs) Bandarlampung. Diketahui, EW dilaporkan usai menganiaya anak kandungnya, MNR (10). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dipaksa untuk mencari nafkah oleh sang ibu kandung.

Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan EW (46), warga Telukbetung Selatan (Tbs), Bandarlampung.

EW dilaporkan usai menganiaya anak kandungnya, MNR (10). Bocah yang masih SD itu dipaksa mengamen dan mengemis lantaran sang ibu kandung tidak mempunyai mata pencaharian.

(BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Diamankan, Polisi: Nanti Akan...)

Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, IPTU Toni Suherman dalam ungkap kasus yang digelar Senin, 21 Februari 2022, sore.

Toni mengatakan, korban diketahui sering mangkal di sekitar jl. P. Diponegoro. Tepatnya di sebuah minimarket.

“Korban diketahui mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka sayatan di bagian jari, punggung tangan dan luka memar di sekitar kaki,” katanya.

(BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak Hadang Polisi yang Gerebek Ladang Ganja, 3 Kendaraan Operasional Dibakar)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk kelukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal lantaran korban pulang tanpa membawa uang. Diduga korban telah sering kali disiksa oleh pelaku sejak masih berusia delapan tahun.

“Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,” katanya.

(BACA JUGA:Pulang Ngamen Tak Bawa Uang, Punggung Siswa SD Disayat Pisau Ibu Kandungnya)

Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan, sehingga pelaku memaksa korban untuk mencari uang setiap harinya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarlampung.co.id