Bareskrim Tolak Laporan Pepadi Soal 'Wayang Haram' Ustadz Khalid Basalamah, Ini Penyebabnya

Bareskrim Tolak Laporan Pepadi Soal 'Wayang Haram' Ustadz Khalid Basalamah, Ini Penyebabnya

Pertunjukan Wayang Kulit / Ilustrasi-Tangkapan layar video-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi)  soal Ustadz Khalid Basalamah yang menyebut 'wayang haram'.

Alasan dari penolakan lantaran laporan yang sama sebelumnya telah disampaikan juga oleh Sandy Tumiwa. Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Pepadi, Roelly Temmawela, Senin 21 Februari 2022. 

"Ternyata laporan untuk Ustadz Khalid Basalamah itu sudah diterima ada laporan polisinya pada tanggal 17 Februari," ungkap Roelly.

(BACA JUGA:Tokoh NU Berang, Gus Miftah Jadikan 'Khalid Basalamah' Wayang: Bukan Gini Caranya!)

(BACA JUGA:Gus Miftah Sindir Ustad Khalid, Fadli Zon: Harusnya Merangkul, Bukan Memecah Belah)

Atas dasar hal itu, Roelly menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Sandy Tumiwa. 

Pepadi sendiri diungkap Roelly, rencananya akan menggelar petisi agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian pihak Kepolisian.

"Tadi hasil diskusi dengan tim penyidik kita nanti akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Pak Sandi. Kemudian kita akan membuat surat pengaduan ke Polri serta lampiran petisi dan seluruh pelaku budaya agar perkara ini menjadi atensi," ujarnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: